Kearsipan
Kearsipan adalah suatu proses
pengaturan penyimpanan bahab-bahan atau warkat sesuai sistematis,sehingga bahan-bahan tersebut dapat dicari dengan
cepat atau diketahui tempatnya saat diperlukan.
B.Fungsi:
Arsip berfungsi sebagai
penyelenggaraan kegiatan adminitrasi kantor. Fungsinya dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Arsip Dinamis:
Arsip
yang digunakan dalam perencanaan,pelaksanaan,penyelenggaraan adminitrasi negara
. Arsip dinamis dibagi menjadi 2 yaitu Arsip dinamis aktif dan Arsip dinamis in
aktif.
2.
Arsip Statis:
Arsip
yang digunakan secara langsung untuk perencanaaan kehidupan.
C.Tujuan:
Untuk menjamin keselamatan bahan
pertanggung jawaban nasional tentang rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan
bagi kegiatan pemerintah.
D.Manfaat:
·
Aktifitas kantor jadi lancar.
·
Sebagai alat pengingat.
·
Sebagai alat penyimpanan
warkat.
·
Dapat dijadikan bahan
dokumentasi.
·
Dapat dijadikan bahan bukti
tertulis apabila terjadi masalah.
Asas kearsipan ada 3 macam yaitu:
1.
Asas Sentralisasi:
Sistem penempatan kegiatan kearsipan dijadikan satu tempat(terpusat). Sehingga dalam satu kantor hanya terdapat satu ruang kearsipan saja yang mengendalikan seluruh kearsipan di dalamnya.
2. Asas Desentralisasi;
Sistem penempatan kegiatan kearsipan diadakan setiap bagian atau departemen. Sehingga masing masing bagian memiliki sistem dan tempat kearsipan masing-masing.
3. Asas gabungan:
Sistem penempatan kegiatan kearsipan gabungan dari sistem sentralisasi dan desentralisasi. Penerapannya disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan kantor saat itu. Sehingga kegiatannya fleksibel.


Komentar
Posting Komentar