Kearsipan


A.Pengertian:
             Kearsipan adalah suatu proses pengaturan penyimpanan bahab-bahan atau warkat sesuai sistematis,sehingga  bahan-bahan tersebut dapat dicari dengan cepat atau diketahui tempatnya saat diperlukan.

B.Fungsi:
              Arsip berfungsi sebagai penyelenggaraan kegiatan adminitrasi kantor. Fungsinya dibagi menjadi 2 yaitu:
1.     Arsip Dinamis:
Arsip yang digunakan dalam perencanaan,pelaksanaan,penyelenggaraan adminitrasi negara . Arsip dinamis dibagi menjadi 2 yaitu Arsip dinamis aktif dan Arsip dinamis in aktif.
2.     Arsip Statis:
Arsip yang digunakan secara langsung untuk perencanaaan kehidupan.

C.Tujuan:
               Untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban nasional tentang rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan bagi kegiatan pemerintah.

D.Manfaat:
·         Aktifitas kantor jadi lancar.
·         Sebagai alat pengingat.
·         Sebagai alat penyimpanan warkat.
·         Dapat dijadikan bahan dokumentasi.
·         Dapat dijadikan bahan bukti tertulis apabila terjadi masalah.



E.Asas Kearsipan:
              Asas kearsipan ada 3 macam yaitu:
1.     Asas Sentralisasi:
      Sistem penempatan kegiatan kearsipan dijadikan satu tempat(terpusat). Sehingga dalam satu kantor hanya terdapat satu ruang kearsipan saja yang mengendalikan seluruh kearsipan di dalamnya.
2.   Asas Desentralisasi;
      Sistem penempatan kegiatan kearsipan diadakan setiap bagian atau departemen. Sehingga masing masing bagian memiliki sistem dan tempat kearsipan masing-masing.
3.    Asas gabungan:
            Sistem penempatan kegiatan kearsipan gabungan dari sistem sentralisasi dan desentralisasi. Penerapannya disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan kantor saat itu. Sehingga kegiatannya fleksibel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan

Otomatisasi perkantoran